Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 40 Tahun 2019

Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa yang Tidak Mampu dan Beasiswa Program Kerjasama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum; misi, tujuan dan sasaran; kriteria, permohonan dan persyaratan, jangka waktu dan perpanjangan masa beasiswa; pengelola program beasiswa, tugas dan wewenang tim verifikasi dan biaya beasiswa; sistem pengelolaan seleksi, mekanisme seleksi beasiswa mahasiswa tidak mampu dan beasiswa program kerjasama; penyaluran dan beasiswa; pembatalan, penghentian dan pengembalian beasiswa; ketentuan lain; ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa yang Tidak Mampu dan Beasiswa Program Kerjasama Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
40
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
10 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
11 Juni 2019
Tanggal Berlaku
11 Juni 2019
Sumber
BD.2019/NO.40
Subjek
PENDIDIKAN - BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 529 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 36 Tahun 2021 tentang Pedoman Pemberian Beasiswa Mahasiswa Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan