Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015

Ketentuan Impor Kehutanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/M-DAG/PER/11/2015 Tahun 2015 tentang Ketentuan Impor Kehutanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
97/M-DAG/PER/11/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 November 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 Januari 2016
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 11 HLM.
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1270 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Permendag No. 13 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 97/ M-DAG/ PER/ 11 / 2015 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
Mencabut :
  1. Permendag No. 63/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 Tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  2. Permendag No. 07/M-DAG/PER/01/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 78/M-DAG/PER/10/2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan
  3. Permendag No. 78/M-DAG/PER/10/2014 Tahun 2014 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan