Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015

Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 61/M-DAG/PER/8/2015 Tahun 2015 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Perdagangan
Nomor
61/M-DAG/PER/8/2015
Bentuk
Peraturan Menteri Perdagangan
Bentuk Singkat
Permendag
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2015
Sumber
JDIH.KEMENDAG.GO.ID : 19 HLM.
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Perdagangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 2133 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permendag No. 37/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembangunan Dan Pengelolaan Sarana Perdagangan
Mencabut :
  1. Permendag No. 48/M-DAG/PER/8/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Pembangunan dan Pengelolaan Sarana Distribusi Perdagangan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan