Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa, yang terdiri atas II Pasal : Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasai 3 (1) Seleksi Tambahan Pernilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Tambahan yang ditetapkan oleh Bupati. 3 (2) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah Gasal. (3) Panitia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat : a. dihapus b. Dapat berasal dari Unsur Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah/lnstansi Vertikal/PerguruanTinggi/Unsur Masyarakat. (4) Seleksi tambahan calon kepala desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan melalui metode test tertulis dan penilaian pengalaman pekerjaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 21 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 75 Tahun 2017 Tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Balangan
Nomor
21
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Paringin
Tanggal Penetapan
26 April 2019
Tanggal Pengundangan
26 April 2019
Tanggal Berlaku
26 April 2019
Sumber
BD.2019/NO.21
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Balangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 522 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Balangan No. 56 Tahun 2020 tentang Seleksi Tambahan Dalam Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan