Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.05/2009

Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
77/PMK.05/2009
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
21 April 2009
Tanggal Pengundangan
22 April 2009
Tanggal Berlaku
21 April 2009
Sumber
BN.2009/NO.74, jdih.kemenkeu.go.id : 6 hlm.
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1471 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 129/PMK.05/2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Diubah dengan :
  1. PMK No. 42/PMK.05/2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2009 Tentang Pengelolaan Pinjaman Pada Badan Layanan Umum

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan