Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 235/PMK.05/2011

Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tahun 2011 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
235/PMK.05/2011
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
23 Desember 2011
Tanggal Pengundangan
23 Desember 2011
Tanggal Berlaku
23 Desember 2011
Sumber
BN.2011/NO.896, jdih.kemenkeu.go.id : 10 hlm.
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 645 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PMK No. 260/PMK.05/2014 tentang Sistem Akutansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
Diubah dengan :
  1. PMK No. 217/PMK.05/2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya
  2. PMK No. 200/PMK.05/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 235/PMK.05/2011 Tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Lainnya

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan