Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2019

Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur ketentuan terkait petunjuk pelaksanaan alokasi dana desa meliputi penganggaran alokasi dana desa, penetapan besaran alokasi dana desa, penyaluran alokasi, penggunaan alokasi dana desa, penyampaian laporan realisasi penggunaan, dan pihak yang melaksanakan pembinaan , pemantauan, dan evaluasi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten PALI Nomor 6 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2019
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten PALI
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Talang Ubi
Tanggal Penetapan
04 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2019
Tanggal Berlaku
04 Januari 2019
Sumber
BD.2019/NO.06
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DESA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten PALI
Bidang
Halaman ini telah diakses 518 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. PALI No. 15 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan