organisasi-tata kerja-dinas
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD.2014/NO.10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK: |
- Guna memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Perindustrian dan Perdagangan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, pembagian beban kerja dan memudahkan koordinasi ke unit kerja terkait, maka perlu diadakan perubahan terhadap nomenklatur Bidang dan Seksi, penambahan Bidang Perlindungan Konsumen serta pembentukan Unit Pelaksana Teknis Balai Pengembangan Industri. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
- Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 56 Tahun 2010; Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
- Dalam Peraturan ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai fungsi, susunan organisasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2014.
- Mengubah Perda No. 8 Tahun 2008 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No. 1 Tahun 2011.
- 5 hlm, Lampiran : 1 hlm
|