Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2019

Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Tanah Bumbu Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2016 Nomor 13) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2019 Nomor 4), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 6 ayat (1) berbunyi sebagai berikut: (1) Dalam hal bakal calon kepala desa yang memenuhi persyaratan kriteria lebih dari 5 (lima) orang, maka panitia Pemilihan melakukan penyaringan berupa seleksi tambahan dengan menggunakan kriteria Pendidikan, Usia, pengalaman kerja di Lembaga Pemerintahan dan pengalaman di Lembaga Kemasyarakatan di Desa. 2. Ketentuan Lampiran II diubah, sehingga Lampiran II berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa. 3. Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
06 Februari 2019
Tanggal Pengundangan
06 Februari 2019
Tanggal Berlaku
06 Februari 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
Halaman ini telah diakses 939 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Tanah Bumbu No. 13 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan