Dalam peraturan ini dimuat tentang Perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 7 diubah 2. Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4) dalam Pasal 8 diubah 3. Ketetuan Judul BAB IX INFORMASI RENCANA ADD diubah menjadi INFORMASI ADD. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah 5. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat