Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2018

Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini dimuat tentang Perubahan beberapa Ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa yaitu sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf a ayat (1) Pasal 7 diubah 2. Ketentuan huruf a dan huruf b ayat (4) dalam Pasal 8 diubah 3. Ketetuan Judul BAB IX INFORMASI RENCANA ADD diubah menjadi INFORMASI ADD. 4. Ketentuan Pasal 17 diubah 5. Ketentuan Lampiran I Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Banjarnegara
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarnegara
Tanggal Penetapan
05 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
05 Januari 2018
Tanggal Berlaku
05 Januari 2018
Sumber
BD No. 3/ 2018
Subjek
APBD - DESA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 641 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Banjarnegara No. 22 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengalokasian Alokasi Dana Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan