ALOKASI-DANA-DESA
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 7, BD Tahun 2019 / No. 7
Peraturan Bupati (PERBUP) TENTANG ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK: |
- untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 96 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa
- UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 18 Tahun 2018; Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2019
- Alokasi Dana Desa (ADD) adalah ADD yang berasal dari APBD Kabupaten yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh kabupaten untuk Desa paling sedikit 10 % (sepuluh perseratus) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK).
ADD Proporsional (ADDP), adalah besarnya bagian ADD yang dibagi secara proporsional untuk setiap desa berdasarkan nilai bobot Desa.
ADD Minimal (ADDM) adalah besarnya bagian ADD yang sama untuk setiap Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2019.
- Peraturan Bupati Bulungan Nomor 05 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Bulungan Nomor 02 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Bulungan Nomor 5 Tahun 2017 tentang Alokasi Dana Desa (Berita Daerah Kabupaten Bulungan Tahun 2017 Nomor 2)
- 31 hlm
|