rencana kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.201/2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan
Pasal 267 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
Kabupaten Sukamara Tahun 2018-2023
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun
2010; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 5 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 14 Tahun
2012; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 5 Tahun 2017
- BAB I
KETENTUAN UMUM ;
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH;
BAB III
PENGENDALIAN DAN EVALUASI ;
BAB IV
PERUBAHAN RPJMD ;
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2019.
- 10 Halaman
|