Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019

Tata Cara Dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi pokok : Pengaturan tata cara dan lokasi pemasangan APK Pemilihan Umum Tahun 2019 dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk menjalankan fungsi koordinasi dalam mengawasi, mencegah dan menindak alat peraga kampanye yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum, Pengaturan Tata Cara dan Lokasi Pemasangan APK bertujuan untuk meningkatkan kesadaran bersama pada tahapan Pemilihan Umum Tahun 2019 dengan pertimbangan aspek etika, estetika, kebersihan dan keindahan dalam pemasangan Alat Peraga Kampanye.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Dan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bantul
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Bantul
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
02 Januari 2019
Tanggal Berlaku
02 Januari 2019
Sumber
BD.2019/No.4
Subjek
PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bantul
Bidang
Halaman ini telah diakses 609 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bantul No. 68 Tahun 2023 tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye dan Bahan Kampanye Pemilihan Umum dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan