Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 3/PMK.05/2014

Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK)
Entitas
Kementerian Keuangan
Nomor
3/PMK.05/2014
Tahun
2014
Judul
Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
Ditetapkan Tanggal
06 Januari 2014
Diundangkan Tanggal
07 Januari 2014
Berlaku Tanggal
07 Januari 2014
Sumber
BN.2014/NO.13,jdih.kemenkeu.go.id : 7 hlm.
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PMK No. 53/PMK.05/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 Tentang Penempatan Uang Negara Pada Bank Umum
  2. PMK No. 77/PMK.05/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum

Mencabut :

  1. ketentuan mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum dalam rangka pengelolaan kelebihan kas negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK.05/2010 tentang Pengelolaan Kelebihan/Kekurangan Kas