Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 145/PMK.04/2016

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tentang Pemberian Premi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.04/2016 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.04/2011 Tentang Pemberian Premi
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Keuangan
Nomor
145/PMK.04/2016
Bentuk
Peraturan Menteri Keuangan
Bentuk Singkat
PMK
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
27 September 2016
Tanggal Pengundangan
28 September 2016
Tanggal Berlaku
28 Oktober 2016
Sumber
BN.2016/NO.1451,jdih.kemeneku.go.id : 21 hlm.
Subjek
ASURANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Keuangan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1057 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PMK No. 243/PMK.04/2011 tentang Pemberian Premi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan