Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014

Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan, yang berisis: 1. Ketentuan Umum; 2. Bentuk Hukum Dan Kepemilikan; 3. Tempat dan Kedudukan; 4. Kegiatan Usaha; 5. Modal; 6. Organisasi; 7. RUPS; 8. Dewan Pengawas; 9. Direksi; 10. Pegawai; 11. Perencanaan dan Pelaporan; 12. Penetapan dan Penggunaan Laba; 13. Kerja Sama; 14. Pembinaan Dan Pengawasan; 15. Penggabungan Usaha; 16. Pembubaran; 17. Ketentuan Lain-Lain; 18. Ketentuan Peralihan; 19. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat Di Kalimantan Selatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
12 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
12 Juni 2014
Tanggal Berlaku
12 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.5
Subjek
PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1850 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 12 Tahun 2008 tentang Bank Perkreditan Rakyat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan