Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: nama, obyek, subyek, dan wajib pajak PBB P2; dasar pengenaan, tarif, dan cara perhitungan pajak; wilayah pemungutan; masa pajak; penetapan pajak; tata cara pembayaran dan penagihan; kedaluwarsa; serta sanksi administratif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat