pERUSDA - PENYERTAAN MODAL
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD. 2015/ NO. 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka peningkatan peran, tugas, dan fungsi Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali agar lebih berdaya guna dan berhasil guna sehingga dapat meningkatkan pelayanan untuk kesejahteraan masyarakat dan sebagai sumber pendapatan asli daerah, diperlukan pengembangan kegiatan usaha dan penguatan struktur permodalan melalui penambahan penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Boyolali pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, dan untuk melaksanakan penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan perubahan untuk kedua kalinya Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali, mengingat jumlah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Boyolali akan melebihi jumlah yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tersebut. Sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Boyolali kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Boyolali;
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 111 Tahun 1974; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; Perda kabupaten Boyolali No. 4 Tahun 2007; Perda kabupaten Boyolali No. 5 Tahun 2011; Perda kabupaten Boyolali No. 1 Tahun 2015;
- Jumlah penyertaan modal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- 6 hlm
|