Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan. Setiap penduduk memiliki hak dan kewajiban. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggungjawab menyelenggarakan Asministrasi Kependudukan, yang dilakukan oleh Walikota. Dalam hal penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan di daerah, dibentuk Dinas sebagai Instansi Pelaksana yang melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi Kependudukan. Setiap penduduk wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan. Selain itu juga diatur mengenai pendaftaran pindah datang penduduk WNI di dalam dan ke dalam daerah, pendaftaran penduduk WNI yang bertransmigrasi, pendaftran pindah dan pindah datang penduduk orang asing, pendaftaran pindah penduduk WNI ke luar negeri, pendaftaran penduduk WNI yang datang dari luar negeri, pendaftaran kedatangan orang asing dari luar negeri, pendaftaran penduduk orang asing tinggal terbatas yang mengubah status menjadi orang asing tinggal tetap, pendaftaran pindah penduduk orang asing ke luar negeri, pendaftaran penduduk nonpermanen. Dalam Peraturan Daerah ini diatur juga tentang kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian, pengangkatan anak.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat