Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019

Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan terkait penghapusan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dibentuklah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan mengatur pula mengenai tugas, fungsi dan wilayah kerja.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pekalongan
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Kajen
Tanggal Penetapan
21 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
21 Januari 2019
Tanggal Berlaku
21 Januari 2019
Sumber
BD. 2019/No. 1
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pekalongan
Bidang
Halaman ini telah diakses 863 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Pekalongan No. 53 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
    Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan