organisasi - pembentukan - kedudukan tugas - tata kerja unit
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD. 2019/No. 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 Tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 47 Tahun 2016 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, maka Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan;
- UU No 13 Tahun 1950; UU No 9 Tahun 1965; UU No 20 Tahun 2003; UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 48 Tahun 1986; PP No 21 Tahun 1988; PP No 19 Tahun 2005; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; Permendagri No 12 Tahun 2017; Permendikbud No 47 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Permendikbud No 16 Tahun 2018; Perda Kab Pekalongan No 8 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab Pekalongan No 13 Tahun 2017; Perda Kab Pekalongan No 4 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 45 Tahun 2016; Perbup Pekalongan No 95 Tahun 2017.
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan terkait penghapusan Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, sehingga dibentuklah Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan dan mengatur pula mengenai tugas, fungsi dan wilayah kerja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2019.
- 7 hlm
|