UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN - PEMBENTUKAN KEDUDUKAN, TUGAS DAN TATA KERJA
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 53, BD.2021/NO.53
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan
ABSTRAK: |
- bahwa sesuai dengan Pasal 15 ayat (1) dan ayat
(2) Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2014 tentang
Pedoman Pendirian Perubahan dan Penutupan
Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, telah
dilaksanakan Penggabungan, Perubahan
Nomor, Status, Nama, dan Relokasi Serta
Penutupan Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten
Pekalongan, maka Peraturan Bupati
Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 tentang
Pembentukan, Kedudukan, Tugas dan Tata
Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan diubah
untuk ketiga kalinya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga
Atas Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95
Tahun 2017 tentang Pembentukan,
Kedudukan, Tugas dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas
Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten
Pekalongan;
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986 ; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan
Nomor 8 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 37 Tahun 2021; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017;
- Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Lampiran I.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 November 2021.
- Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 95 Tahun 2017 diubah.
- 27 hal
|