Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang pedoman perumusan kebijakan dan pelaksanaan bagi Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terdampak dan semua pemangku kepentingan dalam upaya pemulihan dan pembangunan kembali Wilayah Pascabencana di Provinsi Sulawesi Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat