Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2018

Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati Ini diatur Tentang Ketentuan umum Pasal 1 Dan Pasal 2, Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 3 S/d Pasal 8, Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Paslal 9 s/d Pasal 28, Pengelolaan Pasal 29 s/d pasal 73, Pembinaan dan Pengawasan Pasal 74, ketentuan Lain-Lain Pasal 75 Dan Pasal 76, ketentuan Peralihan Pasal 77.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kutai Kertanegara
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Tenggarong
Tanggal Penetapan
10 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
11 Desember 2018
Tanggal Berlaku
10 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No.43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara
Bidang
Halaman ini telah diakses 1759 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Kutai Kertanegara No. 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan