kepegawaian
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/418
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas Dalam Negeri Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK: |
- bahwa ketentuan
transportasi
sebagaimana
diamanatkan dalam ketentuan Pasal 9 ayat (3)
huruf b dan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2017 ten tang Hak Keuangan clan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah jo Pasal Pasal 9 ayat (3)
huruf b dan Pasal
15 ayat (4) Peraturan
Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diberikan dalam
bentuk uang dan dibayarkan setiap bulan, berbeda
dengan ketentuan uang transportasi sebagaimana
diatur dalam ketentuan Pasal 15 ayat ( 1 ), Pasal 16
ayat(I). dan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati
Nomor 2 Tahun 2018 ten tang Pelaksanaan
Perjalanan Dinas Dalam Negeri di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, sehingga
perlu dilakukan perubahan.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permenkeu Nomor 113/PMK.05/2012; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kab. Gunung Mas Nomor 5 Tahun 2014; Perda Nomor 9 Tahun 2017; Perbup Gunung Mas Nomor 39 Tahun 2014; Perbup Gunung Mas Nomor 21 Tahun 2017; Perbup Nomor 2 Tahun 2018
- Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemeriritah Kabupaten
Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2018 Nomor 411) dihapus
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2018.
- Ketentuan Pasal 19 ayat (4) Peraturan Bupati Nomor
2 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Perjalanan Dinas
Dalam Negeri di Lingkungan Pemeriritah Kabupaten
Gunung Mas (Berita Daerah Kabupaten Gunung Mas
Tahun 2018 Nomor 411) dihapus
- 5 Halaman
|