Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2009

Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone Bolango

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Dan Pelaksanaan Badan Penanggulangan Bencaba Daerah Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Keduduka, Tugas dan Fungsi, Organisasi, Eselon dan Kepegawaian, Tata Kerja, Pembiayaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Bolango Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone Bolango
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bone Bolango
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Suwawa
Tanggal Penetapan
01 Juli 2009
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2009
Tanggal Berlaku
01 Juli 2009
Sumber
BD.2009/No.
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bone Bolango
Bidang
Halaman ini telah diakses 456 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Bone Bolango No. 101 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi, Penjabaran Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Bone Bolango

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan