Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 39 Tahun 2018

PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Petunjuk Pelaksana Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Di Kota Batam dengan menetapkan batasan istilah, yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang, dan tanggungjawab pemerintah daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batam Nomor 39 Tahun 2018 tentang PETUNJUK PELAKSANA PERATURAN DAERAH KOTA BATAM NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KOTA BATAM
T.E.U.
Indonesia, Kota Batam
Nomor
39
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Batam
Tanggal Penetapan
10 Juli 2018
Tanggal Pengundangan
10 Juli 2018
Tanggal Berlaku
10 Juli 2018
Sumber
BERITA DAERAH KOTA BATAM TAHUN 2018 NOMOR 626
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Batam
Bidang
Halaman ini telah diakses 986 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERWALI Kota Batam No. 50 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksana Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Batam

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan