Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015

Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo termasuk di dalamnya mengatur tentang organ PDAM, kepegawaian, dana pensiun, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Gorontalo
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Gorontalo
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Limboto
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
23 Januari 2015
Tanggal Berlaku
23 Januari 2015
Sumber
BD.2015/No.6
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Gorontalo
Bidang
Halaman ini telah diakses 459 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Gorontalo No. 9 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 2 tahun 2021 tentang pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta limutu

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan