TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2019/NO.3, TBD No.3, LL KAB. KAPUAS HULU: 13 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TUNJANGAN KHUSUS SATUAN POLISI PAMONG PRAJA KABUPATEN KAPUAS HULU TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK: |
- Bahwa satuan polisi pamong praja Kabupaten kapuas Hulu memiliki beban kerja dan resiko kerja dalam penegakan Peraturan Daerah, penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta perlindungan masyarakat agar semua elemen masyarakat dapat melaksanakan aktivitas dengan baik lancar dan aman;
- Dasar Hukum PERATURAN BUPATI ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.17 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.58 Tahun 2005, PP No.16 Tahun 2018, Permendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.16 Tahun 2018, Perbup No.38 Tahun 2018, Perbup No.72 Tahun 2018.
- Dalam PERATURAN BUPATI ini diatur tentang ketentuan umum; tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; cara penghitungan tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; mekanisme pembayaran tunjangan khusus satuan polisi pamong praja; ketentuan penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2019.
- Pencabutan perbup no 1 tahun 2018 tentang tunjangan khusus satuan polisi pamong praja kabupaten Kapuas Hulu
- 9 Halaman dan 4 halaman lampiran
|