Tugas - Tim - PERCEPATAN PEMBANGUNAN
2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BERITA DAERAH PROVINSI DKI JAKARTA TAHUN 2019 NOMOR 72009
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan, peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017, Perlu dilakukan penetapan Peraturan Gubernur tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan.
- UU No. 29 Tahun 2007 ; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 31 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; Perpu No. 11 Tahun 2017; Perda No. 6 Tahun 2012.
- Peraturan Gubernur ini mengatur Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan. Dengan Peraturan Gubernur ini dibentuk Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan yang selanjutnya disingkat TGUPP. TGUPP secara operasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Gubernur
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2019.
- a. Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72109); dan
b. Peraturan Gubernur Nomor 196 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 187 Tahun 2017 tentang Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembarigunan (Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2017 Nomor 72115), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- Keputusan Gubernur tentang Besaran Keuangan TGUPP
- 12 hal
|