Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2019

Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
18
Tahun
2019
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya
Ditetapkan Tanggal
13 Maret 2019
Diundangkan Tanggal
13 Maret 2019
Berlaku Tanggal
13 Maret 2019
Sumber
LN.2019/NO.46, LL SETKAB : 7 HLM
Status

Mencabut :

  1. PP No. 33 Tahun 2015 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil Dan Janda dudanya