Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penambahan ketentuan baru terkait pemungutan pajak secara manual dan elektronik, pemberian pengurangan dan keringanan pajak, pemberian sanksi administratif bagi pejabat pem buat akta tanah/ notaris dan kepala instansi yang membidangi pelayanan lelang negara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) Perda ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat