utang dagang/account payable
daftar utang jangka pendek dari individu atau badan usaha yang terjadi sebagai akibat pembelian barang dan/atau jasa.
utang dana/funded debt
utang yang jatuh temponya lebih dari satu tahun yang terjadi karena penerbitan obligasi atau surat-surat berharga jangka panjang lainnya.
utang dividen/dividend payable
bagian dari laba perusahaan yang diputuskan untuk dibagikan kepada pemegang saham dalam bentuk dividen.
utang intern/internal debt
kewajiban pemerintah atau swasta kepada pihak lain yang ada dalam negara tersebut.
utang istimewa/preferred debt
utang yang pelunasannya harus didahulukan atau diutamakan daripada utang lainnya.
utang jangka panjang/long term debt
utang atau kewajiban perusahaan yang jangka waktu pelunasannya lebih dari satu tahun.
utang jangka pendek/current liabilities
utang atau kewajiban lain yang harus diselesaikan dalam waktu tidak melebihi jangka waktu satu tahun.
utang negara
jumlah uang yang wajib dibayar Pemerintah Pusat dan/atau kewajiban Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, perjanjian, atau berdasarkan sebab lainnya yang sah.
utang pemerintah/public debt/national debt
pinjaman yang dilakukan, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
utang sah/legal debt
utang yang dapat diterima pelunasannya melalui tuntutan hukum.
utang swasta/private debt
pinjaman pihak swasta, baik perseorangan maupun perseroan.
utang tak-berjamin/unsecured debt
penawaran pinjaman yang hanya dijamin dengan kepercayaan dan reputasi dari penerbit (yang meminjam) dan tidak didukung oleh jaminan barang; lihat juga surat berharga komersial dan debitur.
utang/debt
sejumah uang atau sesuatu yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain berdasarkan persetujuan dengan kewajiban mengembalikan atau melunasi.
vacancy clause
perintah pengosongan rumah berdasarkan kontrak.
vacant
kosong; rumah yang tidak dihuni; tanah yang tidak diolah.
vacua possessio
harta milik yang bebas untuk dioperkan kepada orang lain.
valid
mempunyai kekuatan hukum; absah, sah. Suatu keadaan atau fakta yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan oleh hukum.
valid in lan
sah menurut hukum : segala tindakan dan prosedur atau dengan ketentuan hukum yang berlaku.