Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 88 Tahun 2018

Analisis Standar Belanja Pemkab. Solok Selatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Analisis Standar Belanja (ASB) adalah alat untuk menganalisis kewajaran beban kerja atau biaya maksimal setiap kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan. Penerapan ASB bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan kegiatan dan pengendalian anggaran. ASB dipergunakan untuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran Perangkat Daerah tahun berikutnya. Rencana Keija Anggaran Perangkat Daerah yang belum ada/belum diatur dengan Analisis Standar Belanja ini, sebaran obyek belanja dan besaran total biaya kegiatan ditetapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Apabila terjadi perubahan harga barang dan jasa yang disebabkan oleh inflasi maupun kebijakan lain yang mengakibatkan perubahan pada Analisis Standar Belanja, maka penyesuaian standar belanja kegiatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Selatan Nomor 88 Tahun 2018 tentang Analisis Standar Belanja Pemkab. Solok Selatan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok Selatan
Nomor
88
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Padang Aro
Tanggal Penetapan
09 November 2018
Tanggal Pengundangan
09 November 2018
Tanggal Berlaku
09 November 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Selatan Tahun 2018 No. 88
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
Bidang
Halaman ini telah diakses 534 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan