Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2009

Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2009
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2009
Tanggal Pengundangan
10 Agustus 2009
Tanggal Berlaku
10 Agustus 2009
Sumber
BD.2009/NO.90, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
Halaman ini telah diakses 401 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 43 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan