sebutan
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BD.2009/NO.90, LL KAB. SEKADAU: 8 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau
ABSTRAK: |
- bahwa dengan adanya perubahan Susunan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) Kabupaten Sekadau, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau telah mengakibatkan terjadinya perubahan penyebutan pimpinan perangkat Daerah Kabupaten Sekadau
- Undang-undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 10 Tabun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 7 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2008
- Ketentuan Umum, Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2009.
- 4 Halaman dan 4 Halaman Lampiran
|