Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 43 Tahun 2020

Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau (Serita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2009 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Sekadau Nomor 43 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2009 tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sekadau
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Sekadau
Tanggal Penetapan
28 Juli 2020
Tanggal Pengundangan
28 Juli 2020
Tanggal Berlaku
28 Juli 2020
Sumber
BD.2020/NO.43, LL Kab. Sekadau : 3 HLM
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sekadau
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 106 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERBUP Kab. Sekadau No. 12 Tahun 2009 tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan