Peraturan Bupati Sekadau Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Sebutan Kepala Daerah, Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kabupaten Sekadau (Serita Daerah Kabupaten Sekadau Tahun 2009 Nomor 12), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat