Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mempawah Nomor 35 Tahun 2018

PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip Penerapan Manajemen Risiko, Penyelenggara Manajemen Risiko, Strategi Penerapan Manajemen Risiko, Proses Manajemen Risiko, Rencana Tindak Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan, dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mempawah Nomor 35 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN MEMPAWAH
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mempawah
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Mempawah
Tanggal Penetapan
11 Oktober 2018
Tanggal Pengundangan
11 Oktober 2018
Tanggal Berlaku
11 Oktober 2018
Sumber
BD.2018/NO. 35, LL KAB. MEMPAWAH : 15 HLM
Subjek
SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mempawah
Bidang
Halaman ini telah diakses 581 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mempawah No. 96 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengelolaan Risiko di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan