aparatur-sipil-negara
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 22, BD.2018/NO.22
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
ABSTRAK: |
- Dalam rangka mewujudkan peran Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah yang profesional, disiplin, jujur, adil, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya. Bahwa Perbup Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 16 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perbup Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi Dan Presensi Sidik Jari bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah sudah tidak sesuai dengan situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti, sehingga perlu menetapkan Perbup tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah.
- Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 11 Tahun 2017.
- Bab I Ketentuan Umum; Bab II Disiplin Kerja; Bab III Hari Kerja Dan Jam Kerja; Bab IV Presensi Sidik Jari Dan Daftar Hadir; Bab V Pengawasan; Bab VI Pengurangan Pembayaran Tambahan Penghasilan; Bab VII Mekanisme Rekapitulasi Daftar Hadir Dan Waktu Pembayaran; Bab VIII Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
- 12 Hlm
|