Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hari Kerja, Apel Pagi, Presensi Sidik Jari, dan Daftar Hadir Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, termasuk juga diatur tentang ketentuan yang berubah yaitu Perbup No.22 Tahun 2018 Pasal 4 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat