Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya dan Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Kekosongan Jabatan dan Mutasi Perangkat Desa; Penghasilan, Waktu Kerja dan Istirahat/Cuti; Unsur Staf Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat