Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2018

Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Peraturan ini meliputi: Ketentuan Umum; Persyaratan Perangkat Desa; Pengangkatan Perangkat Desa; Biaya dan Masa Jabatan; Larangan dan Sanksi; Kekosongan Jabatan dan Mutasi Perangkat Desa; Penghasilan, Waktu Kerja dan Istirahat/Cuti; Unsur Staf Perangkat Desa; Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa; dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Barito Kuala
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Marabahan
Tanggal Penetapan
22 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2018
Tanggal Berlaku
22 Januari 2018
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2018 Nomor
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Barito Kuala
Bidang
Halaman ini telah diakses 1597 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Barito Kuala No. 72 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Barito Kuala Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Teknis Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mencabut :

  1. Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2016 tentang Mekanisme Pelaksanaan Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan