Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan-ketentuan yang diubah adalah, ketentuan pasal 5 tentang kewajiban tenaga non PNS; ketentuan pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf tentang larangan tenaga non PNS; ketentuan pasal 9 tentang mutasi; ketentuan pasal 10 tentang pemberhentian tenaga non PNS.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
24 Januari 2018
Tanggal Pengundangan
24 Januari 2018
Tanggal Berlaku
24 Januari 2018
Sumber
BD.2018/NO.7
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 1311 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan