Ketentuan-ketentuan yang diubah adalah, ketentuan pasal 5 tentang kewajiban tenaga non PNS; ketentuan pasal 6 ditambah 1 (satu) huruf tentang larangan tenaga non PNS; ketentuan pasal 9 tentang mutasi; ketentuan pasal 10 tentang pemberhentian tenaga non PNS.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat