Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tenaga Non PNS (Kedudukan dan Hak, Kewajiban dan Larangan, Pengangatan dan Pemberhentian); Jenis Pelanggaran dan Hukuman Disiplin ( Pelanggaran Disiplin Ringan, Pelanggaran Disiplin Sedang, Pelanggaran Disiplin Berat); Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Teguran Lisan, Teguran Tertulis, dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis, Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang, Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat); dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat