Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2017

Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Tenaga Non PNS (Kedudukan dan Hak, Kewajiban dan Larangan, Pengangatan dan Pemberhentian); Jenis Pelanggaran dan Hukuman Disiplin ( Pelanggaran Disiplin Ringan, Pelanggaran Disiplin Sedang, Pelanggaran Disiplin Berat); Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin (Teguran Lisan, Teguran Tertulis, dan Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis, Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Sedang, Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Berat); dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mahakam Ulu
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ujoh Bilang
Tanggal Penetapan
17 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
18 Juli 2017
Tanggal Berlaku
17 Juli 2017
Sumber
BD.2017/NO.23
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - STANDAR / PEDOMAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 256 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah
Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Mahakam Ulu No. 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengangkatan Dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
    Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Mahakam Ulu Nomor 23 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tenaga Non Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Mahakam Ulu

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan