Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pacitan Nomor 29 Tahun 2018

PEMBENTUKAN SATUA N PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri; 4. Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri; 5. Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Pertama negeri; 6. Sanggar Kegiatan Belajar; 7. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 8. Tata Kerja; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Pacitan Nomor 29 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN SATUA N PENDIDIKAN PADA DINAS PENDIDIKAN
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pacitan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Pacitan
Tanggal Penetapan
15 Maret 2018
Tanggal Pengundangan
15 Maret 2018
Tanggal Berlaku
15 Maret 2018
Sumber
BD 29/2018
Subjek
DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pacitan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1150 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan