Peraturan ini berisi: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembentukan; 3. Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak Negeri; 4. Satuan Pendidikan Sekolah Dasar Negeri; 5. Satuan Pendidikan Sekolah Menegah Pertama negeri; 6. Sanggar Kegiatan Belajar; 7. Koordinator Wilayah Kecamatan Bidang Pendidikan; 8. Tata Kerja; 9. Ketentuan Peralihan; 10. Ketentuan Penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat