Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2017

Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Peserta Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan AKuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Ruang lingkup; Penerima Tunjangan; Kriteria Besaran Tunjangan khusus dan Tata cara Pembayaran; Pelaporan; Penghargaan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sintang Nomor 33 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Khusus Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Peserta Program Rintisan Kebijakan Kinerja dan AKuntabilitas Guru Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sintang
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Sintang
Tanggal Penetapan
18 April 2017
Tanggal Pengundangan
18 April 2017
Tanggal Berlaku
01 April 2017
Sumber
BD.2017/NO.33, LL KAB.SINTANG: 9 HLM
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA - PENDIDIKAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sintang
Bidang
Halaman ini telah diakses 497 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan