Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2017

Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Meliputi : Pasal 2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Walikota ini ; Pasal 3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran-Lampiran Peraturan Walikota ini; Pasal 4. Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 5. Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarmasin
Nomor
77
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarmasin
Tanggal Penetapan
29 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
29 Desember 2017
Tanggal Berlaku
29 Desember 2017
Sumber
BD.2017/No.77
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarmasin
Bidang
Halaman ini telah diakses 481 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarmasin No. 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2017 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan