Peraturan Walikota Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, Meliputi : Pasal 2. Ringkasan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut pada Lampiran Peraturan Walikota ini ; Pasal 3. Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana di maksud dalam Pasal 1 dirinci lebih lanjut dalam Lampiran-Lampiran Peraturan Walikota ini; Pasal 4. Lampiran sebagaimana tersebut dalam Pasal 2 dan Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Walikota ini; Pasal 5. Pelaksanaan penjabaran APBD yang ditetapkan dalam Peraturan Walikota ini dituangkan lebih lanjut dalam dokumen pelaksanaan anggaran satuan kerja perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat