Beberapa ketentuan dalarn Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 77 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarmasin Tahun Anggaran 2018 diubah, yaitu Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin ; Ketentuan Lampiran II SKPD Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Sosial Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Banjarmasin; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat; Ketentuan Lampiran II SKPD Dinas Perpustakaan dan Arsip; SKPD Sekretariat Daerah; dan SKPD Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat