Peraturan ini mengatur tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, yang meliputi: Ketentuan Umum; Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat