KEBIJAKAN AKUNTANSI
2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 42, BD 2016/No.42 E
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah perlu menerapkan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual melalui sistem akuntansi pemerintah daerah, berdasarkan Pasal 6 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, sistem akuntansi pemerintah daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 4 Tahun 2010
- peraturan ini mengatur tentang sistem akuntansi pemerintah daerah kabupaten bandung barat
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
- 7 Halaman
|