Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017

Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penataan PKL; Kelembagaan; Pengawasan dan Evaluasi; Pembinaan; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
13 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
13 Juli 2017
Tanggal Berlaku
13 Juli 2017
Sumber
BD.2017/No. 46
Subjek
PEREKONOMIAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 874 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan