Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 45, BD.2018/No. 45
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka evaluasi serta kepastian hukum terhadap penetapan lokasi Pedagang Kaki Lima pada Zona II yaitu lokasi atau kawasan yang dapat digunakan lokasi Pedagang Kaki Lima dengan buka tutup berdasarkan waktu dan tempat perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu membentuk Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Rota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 10 Tahun 2016; Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 47 Tahun 2016.
- Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah Kota Barüarbaru Tahun 2017 Nomor 46) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23, 2. Lampiran
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2018.
- 4 halaman
|