Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah Kota Barüarbaru Tahun 2017 Nomor 46) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23, 2. Lampiran
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat