Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2018

Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (Berita Daerah Kota Barüarbaru Tahun 2017 Nomor 46) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 23, 2. Lampiran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 46 Tahun 2017 Tentang Pedoman Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kota Banjarbaru
Nomor
45
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Banjarbaru
Tanggal Penetapan
26 Desember 2018
Tanggal Pengundangan
26 Desember 2018
Tanggal Berlaku
26 Desember 2018
Sumber
BD.2018/No. 45
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banjarbaru
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERWALI Kota Banjarbaru No. 46 Tahun 2017 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan