Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat