Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2017

Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik, yang meliputi: Ketentuan Umum; Tugas, Fungsi dan Rincian Tugas; Tata Kerja; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bandung Barat Nomor 41 Tahun 2017 tentang Tugas, Fungsi, dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Bandung Barat
Nomor
41
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngamprah
Tanggal Penetapan
05 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juli 2017
Tanggal Berlaku
05 Juli 2017
Sumber
BD 2017/41
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Bandung Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1396 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. Perbup Kab. Bandung Barat No. 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 41 Tahun 2017 Tentang Tugas, Fungsi Dan Rincian Tugas Dinas Komunikasi, Informatika Dan Statistik
Mencabut :

  1. Perbup Bandung Barat No. 50 Tahun 2012 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Rincian Tugas Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan